Rabu, 16 April 2008

PERKEMBANGAN E-COMMERCE DI INDONESIA


Masuknya internet turut menyemarakkan iklim teknologi dan informasi di Indonesia. Tak sebatas di perkantoran, kini penjelajahan di dunia maya dapat dinikmati di perumahan penduduk. Cara browsing internet pun semakin gampang dengan bermunculannya warung internet. Kondisi demikian berdampak positif terhadap pertumbuhan bisnis melalui kanal electronic commerce, atau lebih dikenal dengan e-Commerce. Bisnis ini merupakan salah satu teknologi yang memberi alternatif berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling.


Penggunaan sistem e-Commerce ini, dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak, konsumen dan produsen. Bagi konsumen, pemanfaatan e-Commerce dapat memberi alternatif dalam mencari barang secara online. Dengan waktu bersamaan pula pembeli dapat secara langsung membeli atau memesan barang yang dibutuhkan. Sedangkan keuntungan bagi produsen atau penjual adalah nilai efisiensi. Penjual tidak perlu membangun toko atau tempat yang luas dalam memajang barang dagangan. Harga barang yang dijual pun relatif lebih murah karena tidak melibatkan jalur distribusi


Mekanisme berbelanja online terbilang mudah. Dengan menggunakan fasilitas shopping card kita bisa melihat barang sesuai kebutuhan. Dalam shopping card, biasanya tercantum pula formulir yang dibuat secara kombinasi CGI, data base dan HTML. Maka usai memilih barang, pembeli dapat menyelesaikan pembayaran melalui form transaksi. Sehubungan form transaksi berisikan data penting dan rahasia maka pihak penyedia jasa e-Commerce memberi jaminan standar security yang ketat. Sehingga transaksi berjalan secara aman.

Sistem e-Commerce juga memberikan beberapa alternatif cara pembayaran. Antara lain, menggunakan kartu kredit dan e-Cash. e-Cash adalah suatu account khusus untuk pembayaran melalui kanal internet. Sistem pembayaran seperti ini menggunakan account kartu kredit sebagai jaminan pembayaran. Selain itu pembayaran bisa juga melalui smart card atau kartu debit ataupun datang langsung ke bank.


Menjamurnya e-Commerce di indonesia memberi sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi. Seiring itu pula bisnis melalui cara seperti e-Commerce akan memberi budaya baru bagi masayarakat indonesia khususnya yang hidup di pekotaan.


Tentunya, perkembangan e-commerce ini tidak selalu bebas masalah. Berbagai permasalahan hukum pasti akan ditemui dalam e-commerce ini, termasuk mengenai hubungan hukum antar para pelakunya. Hukum harus dapat menegaskan secara pasti hubungan-hubungan hukum dari para pihak yang melakukan transaksi e-commerce itu. Namun sayangnya, dalam konteks hukum Indonesia, ketegasan hubungan hukum itu belumlah diatur.


Misalnya saja dalam permasalahan pembayaran transaksi e-commerce yang menggunakan charge card atau credit card. Dari sini timbul permasalahan hukum, apakah pembayaran yang dilakukan dengan charge card/credit card merupakan pembayaran mutlak, ataupun pembayaran bersyarat kepada penjual barang? Permasalahan itu muncul jika pemegang kartu (card holder) menolak bertanggung jawab atas pelaksanaan pembayaran atas beban charge card/credit card miliknya dengan berbagai alasan. Misalnya, karena alasan barang yang dibeli mengandung cacat, ataupun karena alasan nomor kartu kredit tersebut dipergunakan oleh orang yang tidak berhak dengan cara membelanjakannya di berbagai virtual store di internet. Masalahnya apakah pemegang kartu kredit (card holder) mempunyai hak untuk membatalkan pembayaran yang telah dilakukannya, dengan meminta supaya perusahaan penerbit kartu (card issuer) tidak melaksanakan pembayaran atas tagihan yang dilakukan oleh pedagang yang menerima pembayaran dengan kartu?


Dari berbagai kasus penipuan kartu kredit seperti di atas, tentunya selain pihak card holder, pihak merchant juga akan dirugikan. Apabila card holder menyangkal telah melakukan transaksi menggunakan charge card/credit card melalui melalui internet, maka pihak issuer tidak akan melakukan pembayaran, baik kepada merchant ataupun pihak jasa payment services


Ketidakjelasan hubungan hukum antar pelaku e-commerce, yang tentu salah satunya bertindak sebagai konsumen, bermuara pada kondisi tidak terlindunginya konsumen. Sudah sepatutnya apabila konsumen, terutama konsumen terakhir sebagai sasaran terbesar dalam transaksi e-commerce, mendapat perlindungan dari berbagai perilaku usaha produsen yang merugikan. Ada beberapa permasalahan terhadap konsumen yang dapat disoroti akibat tidak jelasnya hubungan hukum dalam transaksi e-commerce.


Maka tidak ada salahnya jika didukung dengan perangkat undang-undang yang mengatur kegiatan jual beli secara cybershop. Bila peraturan perundangannya tertata apik, bisa jadi shopping secara e-Commerce menjadi tren bisnis yang menjanjikan.

Perkembangan e-Commerce pada lingkungan pemerintahan
Perkembangan internet yang sangat pesat juga berdampak pada perkembangan pemakaian aplikasi Internet pada lingkungan pemerintahan yang dikenal dengan e-government. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlomba-lomba membuat aplikasi e-government. Pengembangan aplikasi e-government memerlukan pendanaan yang cukup besar sehingga diperlukan kesiapan dari sisi sumber daya manusia aparat pemerintahan dan kesiapan dari masyarakat. Survei di beberapa negara menunjukkan bahwa ada kecenderungan aparat pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan secara online, karena mereka lebih menyukai metoda pelayanan tradisional yang berupa tatap langsung, surat-menyurat atau telepon. Kita harus belajar dari penyebab-penyebab kegagalan e-government di sejumlah negara yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:

1. ketidaksiapan sumber daya manusia
2. sarana dan prasarana teknologi informasi serta kurangnya perhatian dari pihak-pihak yang terlibat langsung

E-government adalah penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk administrasi pemerintahan yang efisien dan efektif, serta memberikan pelayanan yang transparan dan memuaskan kepada masyarakat. Semua organisasi pemerintahan akan terpengaruh oleh perkembangan e-government ini.
e-goverment dapat digolongkan dalam empat tingkatan :
1. pemerintah mempublikasikan informasi melalui website
2. interaksi antara masyarakat dan kantor pemerintahan melaui e-mail
3.masyarakat pengguna dapat melakukan transaksi dengan kantor pemerintahan secara timbal balik
4. integrasi di seluruh kantor pemerintahan, di mana masyarakat dapat melakukan transaksi dengan seluruh kantor pemerintahan yang telah mempunyai rangkaian data base bersama.


Saat ini Indonesia baru bisa digolongkan sampai tingkat ketiga pada tahun 2003. umunya kantor pemerintahan di Indonesia berada pada tingkat pertama, yang hanya sebatas memberi informasi kepada masyarakat melalui website. Sebagian kecil kantor pemerintahan sudah pada level kedua dan ketiga, yang di antaranya berupa Sistem Informasi Manajemen Satu Atap (SIMTAP) yang telah dikembangkan oleh beberapa pemerintah daerah.Singapura adalah contoh negara yang sudah sampai level keempat yang berupa interaksiantara masyarakat dan seluruh kantor pemerintah.


Umumnya perkantoran saat ini yang menggunakan Internet di Indonesia masih sangat rendah dengan dikelompokkan padanegara-negara berpenetrasi di bawah 20 persen. Bila kita melihat sejarah perkembangan internet di Indonesia, kita baru mempunyai Internet pada tahun 1994, dipelopori oleh universitas dan lembaga penelitian. Salah satu dari koneksi Internet yang pertama adalah 64 Kbps yang terhubung ke Amerika Serikat dibuka pada bulan Mei 1994 oleh Ipteknet. Disusul oleh Radnet yang meluncurkan jasa operator Internet yang pertama pada bulan Mei 1995. Pada akhir bulan 1995, sudah ada 16 operator Internet, 20 ribu pengguna dan 640 Kbps jaringan internasional Internet. Pada awal tahun 2001 telah diterbitkan 150 izin operator jasa Internet. Walaupun banyak operator Internet, namun didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar di antaranya Telkom Net yang mempunyai pelanggan lebih dari 100.000 pada akhir tahun 2000. Pada awal tahun 1997 pemerintah Indonesia hanya memberikan izin jasa operator Internet kepada pengusaha kecil dan menengah, namun karena perusahaan tersebut tidak dapat memberikan pelayanan yang baik, maka perusahaan-perusahaan besar diperbolehkan membuka jasa layanan Internet. Pada tahun 2003 ini, kelanjutan dari tahun-tahun sebelumnya adalah pesatnya perkembangan warung Internet di Indonesia yang dapat membantu masyarakat yang tidak mempunyai komputer dan koneksi Internet di rumahnya.Apakah pada tahun 2003 ini pemerintah Indonesia dapat mendorong perkembangan internet dengan pengaturan tarif yang lebih fleksibel, antara lain dengan tarif sewa/bulan untuk saluran telepon yang tetap seperti di Amerika Serikat atau menggunakan teknologi PLC (Power Line Carrier), yang berupa jaringan Internet melalui kabel listrik dengan penambahan alat-alat tertentu pada pelanggan dan gardu listrik. Namun hal ini seperti si buah malakama, karena pemerintah tetap harus menjaga kesehatan BUMN Telekomunikasi seperti Indosat dan Telkom sehingga pemerintah tidak mungkin melakukan tarif seperti di Amerika Serikat. Jasa telekomunikasi pembicaraan melalui telepon (VOIP) saja dijaga ketat oleh pemerintah karena dianggap akan mengurangi pendapatan dari PT Telkom dan Indosat.


http://bebas.vlsm.org/v17/com/ictwatch/paper/paper027.htm
http://www.blogger.com/feeds/1212973068950398563/posts/default
http://frenky-cahya-purnama.blogspot.com/2007/12/mengenal-lebih-dekat-e-commerce.html
http://www.jasindo.co.id/index.php?option=articles&task=viewarticle&artid=59&Itemid=1
http://www.mail-archive.com/itb@itb.ac.id/msg13918.html
http://www.sulawesigis.org/artikel/perkembangan

Tidak ada komentar: